Senin, 18 November 2013

Menentukan Perataan Paragraf
        a. Pilih paragraph yang akan dirubah.
        b. Klik Home, pada grup paragraph, klik perataan yang diinginkan misalnya :
  •          Align Text Left : untuk membuat teks rata di kiri saja
  •          Align Center : untuk membuat teks rata di tengah saja
  •          Align Text Right : untuk membuat teks rata di kanan saja  
  •            Align Justify : untuk membuat teks rata di kiri dan kanan.
Menentukan Spasi Sebelum atau Sesudah Paragraf
         a. Pilih paragraph yang akan dirubah
         b. Klik Page Layout pada grup Paragraf, klik tanda panah Spacing Before atau Spacing After dan masukkan nilai yang diinfinkan.
Menentukan Spasi Antarbaris
     Untuk menentukan jarak spasi baris, ikuti langkah langkah berikut :
         a.      Pilih paragraph yang akan dirubah.
         b.      Klik Home, pada grup paragraph, klik Ikon Line Spacing.
         c.      Klik format paragraph yang diinginkan.
Pengaturan Teks dan Paragraf

1. Menentukan Jenis, Ukuran, dan Style Huruf
Untuk memperindah tampilan dokumen, kita dapat mengganti jenis, ukuran dan style huruf dengan cara sebagai berikut :
     a. Menggunakan Perintah Singkat (Ikon)
    
Dengan menggunakan  metode ini kita dapat melakukan pengaturan terhadap jens, ukuran, style huruf dan sebagainya. Caranya :
     
    1) Tandai terlebih dahulu teks yang ingin kita rubah atau dapat dilakukan sebelum memulai mengetik.
   2) Untuk merubah jenis huruf, klik item front (pada gambar panah) yang terdapat pada tab Home dan Grup Font, sehingga muncul daftar huruf dengan preview bentuknya. Lalu klik huruf yang akan dipilih.
   3) Untuk merubah ukuran huruf, kliklah item Font Size yang di sebelah item Font kemudian kliklah ukuran huruf yang diinginkan.
   4) Untuk membuat huruf cetak tebal, klik ikon Bold yang berada di bawah item font klik Bold [B]. Atau bisa juga dengan menekan Ctrl+B di keyboard.
   5) Untuk membuat huruf miring, klik ikon italic [I] di sebelah kanan ikon bold.
   6) Untuk menggaris bawahi huruf klik ikon underline [U] di sebelah kanan ikon italic.
   7) Untuk membuat huruf naik misalnya perpangkatan (m2) klik ikon [X2].
   8) Untuk membuat huruf naik misalnya pada kimia (O2) KLIK IKON [X2].
   9) Untuk merubah warna huruf klik ikon [A].
  10) Untuk merubah bentuk misalnya dari huruf capital ke huruf biasa dan sebaginya klik ikon lalu pilihlah bentuk yang diinginkan.

   b. Kotak Dialog Fonts
 
caranya sebagai berikut :
 a. Pertama-tama tandai teks yang akan diubah atau bisa dilakukan sebelum mengetik.
     b. Pada tab home,klik perintah untuk menapilkan kotak dialog font pada grup Font atau    tekan Ctrl+D.
     c. Maka keluar kotak dialog Font.
    Keterangan :
  •     Font : untuk memilih jenis huruf yang telah ditandai
  •     Font Style : untuk pengatur model  huruf,apakah cetak tebal, miring, atau standar.
  •     Size : untuk menetukan ukuran huruf yang telah ditandai.
  •     Font Color : untuk menentukan warna huruf yang telah ditandai.
  •     Underline Style : untuk menentukan jenis garis bawah.
  •     Underline Color : untuk menentukan warna garis bawah yang telah ditandai.
  •     Effects : untuk memberikan efek khusus terhadap teks.Terdapat beberapa pilihan sbb:
    1.       Strikethrough (coret tengah),
    2.      Double Strikethrough (coret tengah dua kali),
    3.      Superscript (2 �� 2),  
    4.      Subscript (2 �� 2),
    5.      Shadow (sshhaaddooww),
    6.      Outline (outline),
    7.       Emboss (eeemmmbbbooossssss),
    8.       Engrave (eeennngggrrraaavvveee),
    9.       Smallcaps (SMALLCAPS),
    10.       All Caps (ALL CAPS),
    11.       Hidden ().
Menyimpan Dokumen
      
a. Menyimpan Dokumen Baru
Untuk pertama kalinya menyimpan dokumen yang baru saja kita buat ke bentuk file dokumen pada sistem Microsoft Office Word 2007 adalah :
      1) Klik tombol Microsoft Office, lalu klik Save As. (atau tekan Ctrl+S untuk perintah di keyboard).
      2) Ketiganya akan menampilkan kotak dialog Save As.
   3) Pada pilihan Save in tentukan folder atau drive yang akan dijadikan tempat  penyimpanan.
     4)  Ketikkan nama file dokumen pada kotak file name, lalu klik Save.

     b. Menyimpan Setelah Melakukan Perubahan
Untuk menyimpan dokumen yang baru saja dirubah di file asalnya (file itu juga), caranya tinggal Klik tombol Microsoft Office , lalu klik Save. Atau tekan Ctrl+S di keyboard.

     c. Menyimpan Dokumen dengan Nama Lain
Untuk menyimpan dokumen yang sudah disimpan pada sistem Microsoft Office 2007, dan ingin disimpan dengan nama lain (tidak disatukan dengan dokumen asli), maka :
  1.  Klik tombol Office button, lalu klik Save As atau tekan F12 di keyboard.
  2.  Keduanya akan menampilkan kotak dialog Save As.Ketikkan nama file dokumen baru (tidak boleh sama dengan nama sebelumnya) pada kotak file name,lalu Save.
     d. Menyimpan Dokumen Ke Format Lain
Secara default, Microsoft Word 2007 memiliki ekstensi (akhiran) docx. Untuk menyimpan dokumen baru saja kita buat pada sistem Microsoft Office 2007 ke format lain caranya :
  • Klik tombol Microsoft Office, lalu klik Save As. (atau tekan F12). Maka akan muncul kotak dialoh Save As.
  • Pada pilihan save in tentukan folder atau drive yang akan dijadikan tempat penyimpanan.
  • Pada kotak File name,masukkan nama baru (jika namanya ingin dirubah).
  • Pada pilihan Save As Type, klik format file dokumen yang diinginkan.
  • Klik Save.
Membuat Dokumen Baru
Jika kita baru memulai mengoperasikan Microsoft Word , biasanya akan langsung ditampilkan dokumen kosong yang siap untuk ditulisi. Namun,jika computer tidak secara otomatis tidak menyediakan dokumen kosong, cara berikut ini bias menjadi alternatif dalam membuat dokumen baru :

  • Klik tombol Microsoft Office – lalu klik New,
  • Maka keluar kotak dialog New,
  • Pada kotak dialog new document, di bawah menu Templates, terdapat beberapa pilihan seperti :
    1. Blank document, untuk dokumen yang kosong.
    2. Installed Template, untuk membuat dokumen dari beberapa template yang disertakan dalam paket Microsoft Word.
    3. My Template, untuk dokumen dari template buatan.
    4. New From Existing, untuk membuat dokumen dari beberapa template yang terdapat pada file yang telah disimpan.
    5. Jika computer yang sedang digunakan terhubung ke internet, kita juga dapat menggunakan template yang disediakan opada Microsoft Office Online.  

  • Jika sudah dipilih, klik Create,
Atau bisa juga menggunakan cara alternatif yaitu dengan klik tombol New Document yang ada pada toolbar Quick Access (jika sudah dibuat).
Selain menggunakan kedua alternatif di atas, bisa juga dengan langsung menekan tombol Ctrl+N di keyboard, maka dokumen baru akan ditampilkan di layar.
Menemukan Kata pada Dokumen yang Tersebar
Untuk menemukan sebuah kata pada dokumen yang tidak terlalu banyak/terdiri dari beberapa halaman, memang mudah tapi coba bayangkan apabila harus menemukan satu kata pada dokumen yang terdiri puluhan bahkan ratusan halaman,alangkah repotnya dan akan menyita banayk waktu.Oleh karena itu,gunakanlah fasilitas “find” yang ada di Word 2007 dengan cara :
    a. Klik tab Home lalu cari grup editing dan klik Find maka muncul kotak dialog Find and Replace,
     b. Pada kotak pilihan Find what,tulislah teks yang akan dicari,
    c. Lalu klik Find Next untuk mencari per kata. Atau klik Find in dan lanjutkan dengan    mengklik Main Document untuk mancari seluruh kata.
Menggunakan mouse dan Keyboard
Lakukan
Fungsi, untuk memilih
Tekan CTRL lalu klik kalimat yang diinginkan
Satu kalimat
Tekan ALT lalu drag mouse ke posisi yang diinginkan
Berbentuk kolom
Menggunakan Mouse
          Tombol
   Fungsi Menandai
* Klik tahan (drag) geser pada teks yang diinginkan
   * Sem barang teks
*  Klik dua kali pada satu kata yang diinginkan
   * Satu kata
* Klik tiga kali pada bagian paragraph yang   diinginkan
   * Satu paragraph
* Klik di luar garis margin di tepi baris yang diinginkan
   * Satu baris
Tugas DPRD


  • Membentuk peraturan daerah kabupaten bersama Kepala Daerah
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten
  • Memilih wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil Kepala Daerah; (catatan bagian hukum)
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
  • Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Tugas BPD


  • Mengayomi, yaitu menjaga kelestarian adat-istiadat yang hidup dan berkembang di desa yang bersangkutan sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan.
  • Memegang aspirasi yang diterima dan masyarakat dan menyalurkan kepada pejabat atau instansi yang berwenang.
  • Bersama-sama pemerintah desa membentuk peraturan desa.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah desa terhadap rencana perjanjian antar desa dengan pihak ketiga dan pembentukan Badan Usaha Milik Desa.
Tugas KY
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Tugas KY
  • Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan
  • Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
  • Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung
  • Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)
Tugas BPK


  • Memilihara transparasi keuangan
  • Memeriksa dimana uang negara disimpan
  • Memeriksa pengguanaan APBN
Tugas MK
  • Memutuskan pembubaran partai
  • Memutuskan perselisihan hasil pemilu
  • Mengadili pada tingkat [pertama untuk menguji UU terhadap UUD
Tugas MA
  • Kewenangan pengadilan pada tingkat kasasi
  • Mengajukan 3 orang anggota hakim konsitusi
  • Memberkian pertimbangan grasi dan rehabilitasi kepada presiden
Tugas DPD
  • Mengajukan UU yang berkaitan dengan daerah
  • Memberi pertimbangan RAPBN
  • Ikut merancang UUD
  • Menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari BPK untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR tentang RUU yang berkaitan dengan APBN.
  • Melakukan pengawasan atas undang undang yang berkaitan dengan otonomi daerah
Tugas MPR
  • Mengubah dan menetapkan UUD
  • Melantik presiden dan wakil presiden
  • Melantik Wakil presiden menjadi presiden apabila presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dari 2 calon yang diajukan presiden apabila wakil presiden berhenti
  • Memilih dan melantik wakil presiden dan presiden apabila keduanya berhenti.
TUGAS DPR
  • Menetapkan APBN bersama presiden
  • Memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan KY
  • Memilih anggota BPK
  • Memilih 3 calon hakim konsitusi
  • Menyerap, menghimpun, dan minindaklajuti aspirasi rakyat
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden atas amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta
  • Melaksanakan pengawasan dalam pelakasanaan UU, APBN serta kebijakan pemerintah
TUGAS PRESIDEN
  • Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
  • Menetapkan peraturan pemerintah
  • Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
  • Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
  • Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
  • Mengangkat dan memberhentikan menteri
  • Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
  • Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
  • Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
  • Menyatakan keadaan bahaya