TUGAS PRESIDEN
- Memberi grasi dan rehabilitasi atas pertimbangan MA
- Menetapkan peraturan pemerintah
- Memberikan amnesti dan abolisi atas pertimbangan DPR
- Memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD
- Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan laut, darat, dan udara
- Mengangkat dan memberhentikan menteri
- Mengangkat duta dan konsul atas pertimbangan DPR
- Mengangkat dan memberhentikan KY dengan persetujuan DPR
- Memberi gelar, tanda jasa, dan tanda penghargaan lainya
- Menyatakan keadaan bahaya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar